Prosedur Mengurus STNK hilang secara mandiri:
- Lapor dan minta surat keterangan hilang STNK dari Kepolisian setempat.
- Cek Fisik kendaraan di Samsat.
- Pergi ke loket perubahan Identitas. Ambil formulir dan isi sendiri.
- Pergi ke loket Tata Usaha (Penyerahan dokumen STNK Hilang/Rusak) masukin berkas (fc + Asli BPKB, Fc + Asli KTP, Hasil Cek fisik, Surat Keterangan Hilang asli dari Polsek).
- Diminta ke bagian Arsip STNK.
- Diminta ke bagian Salinan Pajak.
- Kembali lagi ke Tata Usaha. menunggu Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
- Pergi ke loket BBN II (pendaftaran STNK Hilang/Rusak). serahin fc + Asli BPKB, Fc + Asli KTP, Surat Keterangan Hilang asli dari Polsek dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat. lalu akan diproses. BPKB dikembalikan dan diberi tanda terima oleh loketnya.
- Tunggu 2 hari untuk prosesnya.
- Kembali lagi ke loket BBN II (pendaftaran STNK Hilang/Rusak). Menyerahkan kembali tanda terima dari mereka itu. Tunggu dipanggil untuk dapat resi pengambilan STNK baru.
- Pergi ke kasir bayar pajak kendaraan Rp.50000 + administrasi Rp.10000 = Rp.60000.
- tunggu 30 menit dan jadilah STNK anda.
Tapi jika anda malas untuk bolak-balik mengurusnya anda bisa melalui calo tetapi akan memakan banyak biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar