Kamis, 03 April 2014

Mengurus STNK Hilang Secara Mandiri

Prosedur Mengurus STNK hilang secara mandiri:
  1. Lapor dan minta surat keterangan hilang STNK dari Kepolisian setempat.
  2. Cek Fisik kendaraan di Samsat.
  3. Pergi ke loket perubahan Identitas. Ambil formulir dan isi sendiri.
  4. Pergi ke loket Tata Usaha (Penyerahan dokumen STNK Hilang/Rusak) masukin berkas (fc + Asli BPKB, Fc + Asli KTP, Hasil Cek fisik, Surat Keterangan Hilang asli dari Polsek). 
  5. Diminta ke bagian Arsip STNK.
  6. Diminta ke bagian Salinan Pajak.
  7. Kembali lagi ke Tata Usaha. menunggu Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
  8. Pergi ke loket BBN II (pendaftaran STNK Hilang/Rusak). serahin fc + Asli BPKB, Fc + Asli KTP, Surat Keterangan Hilang asli dari Polsek dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat. lalu akan diproses. BPKB dikembalikan dan diberi tanda terima oleh loketnya.
  9. Tunggu 2 hari untuk prosesnya.
  10. Kembali lagi ke loket BBN II (pendaftaran STNK Hilang/Rusak). Menyerahkan kembali tanda terima dari mereka itu. Tunggu dipanggil untuk dapat resi pengambilan STNK baru.
  11. Pergi ke kasir bayar pajak kendaraan Rp.50000 + administrasi Rp.10000 = Rp.60000.
  12. tunggu 30 menit dan jadilah STNK anda.

Tapi jika anda malas untuk bolak-balik mengurusnya anda bisa melalui calo tetapi akan memakan banyak biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar